Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap: a. berupa: 1. Barang persediaan; 2. Konstruksi dalam pengerjaan; atau 3. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. b. lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. Pasal 23 …..
Your Correction