Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengguna Barang menghimpun rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang menyampaikan usul rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang.
(3) Pengelola Barang melakukan penelaahan atas usul rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dan menetapkannya sebagai rencana kebutuhan.
BAB VII ….
Your Correction
