Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud pengelolaan adalah untuk : a. mengamankan; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan; dan c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan.
Your Correction