Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
(1) Memantau kondisi masyarakat dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, nyaman, aman dan sehat.
(2) Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan program Kabupaten Sehat.
Your Correction
