Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
(1) Melakukan pembinaan terhadap Pokja Desa/Kelurahan.
(2) Menyusun program Kerja Forum Kecamatan Sehat.
(3) Menindak lanjuti usulan Pokja Desa/Kelurahan Sehat kepada Forum Kabupaten Sehat.
(4) Melaksanakan tugas lain yang disampaikan oleh Forum Kabupaten Sehat.
(5) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Forum Kabupaten Sehat paling kurang sekali dalam satu tahun.
Your Correction
