Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
(1) Mengkoordinasikan arah, sasaran, tujuan, kegiatan dan langkah-langkah termasuk di dalam penggerakan , mendorong dan mengupayakan berbagai kegiatan pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Sehat.
(2) Merumuskan usulan, prioritas, sasaran, perencanaamn dan evaluasi perkembangan dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan Sehat.
Your Correction
