Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
Forum Kabupaten Sehat mempunyai tugas :
1) Melakukan pembinan terhadap Forum Kecamatan Sehat dan Pokja Desa/Kelurahan Sehat.
2) Menyusun Program Kerja sesuai dengan tingkatannya ;
3) Melaksanakan program Kabupaten Sehat 4) Menindak lanjuti aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten melalui Tim Pembina Kabupaten Sehat.
5) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Tim Pembina Kabupaten sehat paling kurang sekali dalam 1 (Satu) Tahun dan tembusan kepada DPRD Kabupaten.
Your Correction
