Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraaan Kabupaten Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan tatanan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, nyaman, aman dan sehat. (2) Penyelenggaran Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum dan atau memfungsikan lembaga masyarakat yang ada. (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten disebut Forum Kabupaten Sehat, di Kecamatan disebut Forum Kecamatan Sehat dan di Desa/Kelurahan di sebut Kelompok Kerja Desa/Kelurahan Sehat.
Your Correction