Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
(1) Sumber dana penunjang kegiatan Forum dan Pokja Desa/Kelurahan Sehat bersumber dari APBD Kabupaten Luwu dan Pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
(3) Pokja Desa dapat dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Your Correction
