Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber dana penunjang kegiatan Forum dan Pokja Desa/Kelurahan Sehat bersumber dari APBD Kabupaten Luwu dan Pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah. (3) Pokja Desa dapat dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Your Correction