Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 (sembilan belas) terdiri dari unsur : a. pemerintah; b. masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; dan d. unsur lainnya yang dianggap perlu
Your Correction