Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
Penghargaan yang diberikan kepada Desa/Keluruhan terbaik dapat berbentuk swasti saba atau penghargaan lainnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
