Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
(1) Untuk mengetahui tingkat keberhasilan capaian program kabupaten sehat dilakukan penilaian pada tingkat Desa/Kelurahan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai Tingkat Kecamatan bertugas menilai Desa/Kelurahan Sehat untuk diusulkan ke tingkat Kabupaten.
b. Tim Penilai Tingkat Kabupaten bertugas menilai Desa/Kelurahan Sehat yang diusulkan oleh Tim Penilaian tingkat Kecamatan
(3) Penilaian atas capaian Program Kabupaten sehat dilakukan berdasarkan indikator yang ditetapkan.
Your Correction
