Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
(1) Untuk mendukung Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dibentuk Forum.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. di tingkat kabupaten disebut Forum Kabupaten Sehat;
b. di tingkat Kecamatan disebut Forum Kecamatan Sehat ;
c. di tingkat Desa/Kelurahan disebut Pokja Desa/Kelurahan Sehat .
(3) Kepengurusan Forum Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Kepengurusan Forum Kecamatan Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(5) Kepengurusan Pokja Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Your Correction
