Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
(1) Untuk mengukur kemajuan kegiatan pada setiap tatanan yang dipilih oleh masyarakat dibutuhkan indikator dan menu kegiatan.
(2) Indikator dan menu kegiatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) menjadi tolak ukur untuk merencanakan kegiatan selanjutnya.
(3) Indikator dan menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Bupati berdasarkan ketentuan menteri yg membidangi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Your Correction
