Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Current Text
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 disusun oleh Forum atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah.
Your Correction
