Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Current Text
Peserta Didik mempunyai kewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dalam kehidupan beragama baik dilingkungan sekolah maupun dalam pergaulan kehidupan sehari-hari;
b. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
c. menghormati Pendidik; dan
d. turut serta memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah.
Your Correction
