Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Didik mempunyai hak sebagai berikut : a. mengikuti pendidikan atau kegiatan Pendalaman Materi Pendidikan Agama di sekolah sesuai dengan agama yang dianutnya; b. mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya; c. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan; dan d. memperoleh penilaian hasil belajar setiap semester.
Your Correction