Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidik bertugas mendidik dan mengajar pendalaman materi pendidikan agama yang ada pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah yang bersangkutan, yang berstatus sebagai guru agama, dan/atau orang yang khusus ditugaskan.
Your Correction