Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Current Text
Pendidik bertugas mendidik dan mengajar pendalaman materi pendidikan agama yang ada pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah yang bersangkutan, yang berstatus sebagai guru agama, dan/atau orang yang khusus ditugaskan.
Your Correction
