Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendalaman Materi Pendidikan Agama bertujuan memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri sebagai Warga Negara Republik INDONESIA yang beriman, bertaqwa, dan berahlak mulia.
Your Correction