Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Current Text
Pendalaman Materi Pendidikan Agama bertujuan memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri
sebagai Warga Negara Republik INDONESIA yang beriman, bertaqwa, dan berahlak mulia.
Your Correction
