Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendalaman Materi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan kepada Peserta Didik sesuai dengan agama yang dianutnya.
Your Correction