Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendalaman materi pendidikan Agama diajarkan secara terpisah dengan mata pelajaran wajib. (2) Waktu penyelenggaraan Ekstrakurikuler Pendalaman Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setiap minggu selama : a. 3 jam pelajaran untuk tingkat SMP, SMA, SMK; dan b. 2 jam pelajaran untuk tingkat SD. atau disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
Your Correction