Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
Current Text
Pendalaman Materi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal mulai di Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.
Your Correction
