Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendalaman Materi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal mulai di Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.
Your Correction