STRATEGI PENGEMBANGAN PARIWISATA
Strategi dasar pengembangan pariwisata terdiri dari :
a strategi dasar yang bersifat multiplier effect yaitu strategi dengan berbagai efek;
c. strategi keterkaitan dengan pengembangan produk;
d. strategi pemantapan pemasaran;
e. strategi pengembangan sumber daya manusia;
f. strategi rasionalisasi pengembangan ruang pergerakan wisata; dan
g. strategi pengembangan pariwisata bidang distribusi.
Pengembangan pariwisata berdasarkan kepada suatu sistem perencanaan yang terpadu, terarah, dan terencana dalam menopang pembangunan kepariwisataan nasional yang terpadu dan utuh.
Konsep pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas :
a. konsep pengembangan sistem destinasi; dan
b. konsep pengembangan agrowisata.
Konsep pengembangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf a merupakan konsep yang menekankan pada kuantitas atraksi sebagai daya tariknya dan kualitas obyek wisata sehingga mempengaruhi wisatawan untuk berkunjung.
Konsep pengembangan agrowisata merupakan produk wisata baru, terdiri atas :
a. kebun raya
b. agrowisata perkebunan
c. agrowisata tanaman pangan dan holtikultura
d. agrowisata perikanan
e. agrowisata peternakan.
Kegiatan pembangunan dan pengembangan pariwisata harus memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan (biotik dan abiotik) sekitarnya baik alam, fisik maupun budaya.
(1) Ekowisata merupakan pariwisata yang tergantung pada atraksi alam yaitu kondisi dan suasana alam yang masih alami dan belum tercemar.
(2) Pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan.
(3) Obyek wisata yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah kawasan wisata Siteba, Ilan batu, obyek wisata air terjun Paraposoang di Kecamatan Walenrang, kawasan wisata Pantilang dan kawasan wisata air terjun Serasa Kata’pu di Kecamatan Bastem,air terjun Tampa di Kecamatan Ponrang dan air terjun Latimojong di Kecamatan Latimojong
Dalam pengembangan ekowisata, terdapat manfaat:
a. ekowisata skala kecil akan menguntungkan dalam pembangunannya karena tidak memerlukan prasarana yang besar dan investasi yang besar;
b. ekowisata dapat menambah pendapatan daerah dan dana untuk konservasi kawasan lindung;
c. pembangunan ecolodge dengan menggunakan eco-engeneering termasuk penggunaan teknik pembangunan masyarakat setempat, bahan lokal dan arsitektur lokal akan menambah kesempatan kerja dan menambah pendapatan masyarakat sekitar kawasan ekowisata;
d. dapat memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai pentingnya ekowisata bagi mereka dan dapat membantu melestarikan kawasan lindung, terhadap perambahan kawasan tersebut dari masyarakat sekitarnya.
Pengembangan produk dalam bentuk pengembangan ODTW dan pengembangan kawasan wisata dilakukan untuk menciptakan produk unggulan suatu daerah tujuan wisata.
Pengembangan ODTW sebagaimana dimakasud Pasal 23, dengan memperhatikan karakteristik permintaan dan penawaran konsumen, daya tarik dan kemampuan lokal, pelayanan terhadap wisatawan dan lain-lain.
Pengembangan kawasan wisata dilakukan dengan penggabungan ODTW yang memiliki beragam jenis obyek dan daya tarik wisata, mempunyai karakteristik dan spesifikasi yang berbeda dengan lokasi yang relatif berdekatan.
Tujuan dilakukannya penggabungan beberapa obyek dan daya tarik wisata dalam suatu kawasan adalah :
a. meningkatkan dan menambah daya tarik suatu obyek wisata;
b. memberikan pelayanan dan suguhan atraksi wisata kepada pengunjung dengan berbagai ragam atraksi;
c. melestarikan dan menjaga lingkungan dalam kawasan wisata;
d. memudahkan dan membangun infrastruktur dan suprastruktur pendukung dan penunjang dalam kawasan wisata yang terbentuk.
Rencana pengembangan spasial dimaksudkan untuk memberikan arahan pengembangan sektor pariwisata, baik secara makro maupun mikro.
Pengembangan sebagaimana dimaksud Pasal 27 diwujudkan dengan pembentukan Satuan
Dalam penentuan SKPP didasarkan pada jenis ODTW jarak antara obyek yang satu dengan lainnya dengan meminimalisasi obyek dan daya tarik wisata yang mempunyai karakteristik yang sama untuk dikunjungi.
Rencana SKPP akan dibagi dalam:
a. SKPP sub pusat bagian selatan; terdiri dari seluruh obyek dan daya tarik wisata yang ada di Kecamatan Larompong, Kecamatan Larompong Selatan, Kecamatan Suli dan Suli Barat dengan pusat sub pelayanan SKPP di Kecamatan Larompong.
b. SKPP sub pusat bagian tengah; terdiri dari seluruh obyek dan daya tarik wisata yang ada di Kecamatan Belopa, Kecamatan Kamanre dan Kecamatan Bajo dan Bajo Barat dengan pusat sub pelayanan SKPP di Kecamatan Belopa sekaligus merupakan tempat TIC (Touris Information Center) / Pusat informasi wisata.
c. SKPP sub pusat bagian barat; terdiri dari seluruh obyek dan daya tarik wisata yang ada di Kecamatan Bastem dan Kecamatan Latimojong dengan pusat sub pelayanan SKPP di Kecamatan Bastem.
d. SKPP sub pusat bagian timur; terdiri dari seluruh obyek dan daya tarik wisata yang ada di Kecamatan Bua, Kecamatan Ponrang dan Kecamatan Bupon dan Ponrang Selatan dengan pusat sub pelayanan SKPP di Kecamatan Bua.
e. SKPP sub pusat bagian utara; terdiri dari seluruh obyek dan daya tarik wisata yang ada di Kecamatan Walenrang,Walenrang Barat, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Lamasi dan Lamasi Timur dengan pusat sub pelayanan SKPP di Kecamatan Batusitanduk.
Struktur tata ruang pariwisata terbentuk sebagai akibat adanya sinergis sistem yang terjadi dalam setiap obyek dan daya tarik kawasan wisata.
Rencana struktur tata ruang pariwisata Kabupaten Luwu terdiri atas :
a. pusat pengembangan pariwisata di Kota Belopa yang merupakan tempat TIC (Touris Information Center);
b. sub pusat pengembangan bagian selatan, dengan pusat pelayanan di Kota Larompong dengan daya tarik utama adalah wisata tirta (Buntu Matabing);
c. sub pusat pengembangan bagian barat, dengan pusat pelayanan di Kota Biuma dengan daya tarik utama adalah wisata sejarah dan budaya;
d. sub pusat pengembangan bagian timur, dengan pusat pelayanan di Kota Bua dengan daya tarik utama adalah wisata alam (air terjun Paroposoang dan Bungalow) dan obyek wisata sejarah;
e. sub pusat pengembangan bagian utara, dengan pusat pelayanan di Kota Walenrang, dengan daya tarik utama adalah obyek wisata sejarah dan wisata alam.
Untuk mendukung penetapan kawasan maka diperlukan zona pengembangan pariwisata, yang terdiri atas :
a. wilayah pesisir, sepanjang pesisir pantai harus dipertahankan dan dikembangkan;
b. wilayah pegunungan yang berfungsi sebagai daerah lindung;
c wilayah kota Belopa dan ibukota kecamatan
Kawasan wisata dibentuk untuk memudahkan para wisatawan dalam mengunjungi obyek wisata.
Kawasan wisata yang dapat dibentuk :
a. kawasan wisata Andulan yang terdapat di Kecamatan Walenrang, dengan ODTW yang relatif berdekatan yaitu obyek wisata air terjun Magadang, goa Andulan, goa Pompessak, air terjun Toga, air terjun Salonsa dan air terjun Tipayo;
b. kawasan wisata Ilan batu dengan ODTW sungai walenrang, tebing tegak setinggi ± 400 m, panorama alam dan berbagai daya tarik peninggalan prasejarah;
c. kawasan wisata Totepa (Tobonglo, Tede dan Pantilang), terdapat di Kecamatan Bastem dengan ODTW: obyek agrowisata Tobonglo, obyek ayam Puang Ritede, Bubun Lamun, Benteng Tajojok, Awa’tondong, kawasan obyek budaya Pantilang dan Loko Maindo.
Penataan ODTW unggulan berdasarkan kriteria:
a. mempunyai daya tarik yang spesifik;
b. tidak terdapat atau jarang terdapat di daerah lain; dan
c. ciri dan karakteristik alam sekitar relatif indah.
Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatas, maka obyek wisata unggulan dibagi menjadi :
a. obyek wisata alam; terdiri dari air terjun Paraposoang, air terjun Sarana Kata’pu, air terjun Toga dan air terjun Tampa.
b. obyek wisata sejarah; sejarah pendaratan Datuk Sulaiman;
c. obyek wisata budaya; kawasan Totepa (Tobonglo, Tede, dan Pantilang) di Kecamatan Bastem.
Penataan obyek wisata alam dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hayati dan perlindungan terhadap sumber daya alam sesuai dengan prinsip pengelolaan kawasan wisata alam.
Berdasarkan daya tarik, maka penataan obyek wisata alam dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
a. obyek wisata alam berupa goa, diarahkan untuk menjadi cagar budaya dan cagar alam.
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah goa Liang Andulan, goa Ilan Batu, goa Puang Messawae, goa Palar dan goa Libani;
b. obyek wisata alam berupa air terjun, penataannya dilakukan dengan melakukan zonasi yaitu:
1) zona obyek utama yang tidak boleh didirikan bangunan;
2) zona obyek pendukung; dan 3) zona fasilitas penunjang;
c. obyek Wisatan alam berupa Pemandian Alam seperti Pemandian Alam Bontolle, dilakukan dengan membangun obyek pendukung dan sarana prasarana penunjang disekitar obyek, namun tidak merusak obyek utama.
Penataan obyek wisata tirta dimaksudkan untuk mengembangkan obyek wisata pantai tanpa merusak ekosistem lingkungan pantai.
Berdasarkan karakteristik obyek sebagaimana dimaksud Pasal 40 diatas maka konsep penataan obyek wisata tirta dibagi dalam :
a. penataan obyek wisata tirta yang sudah dikelola seperti pantai Buntu Matabing Kecamatan Larompong;
b. penataan obyek wisata yang belum dikelola antara lain pantai Bonepute dan Ponnori di Kecamatan Larompong Selatan, pantai Batu Killong, pantai Talumae, pantai Mamonta, Bone Pance dan pantai Salosa.
c. Penataan obyek wisata sungai.
Penataan obyek wisata sejarah dibagi dalam 5 (lima) kategori yaitu :
a. penataan peninggalan sejarah religius seperti Lapandoso (tempat pendaratan Datuk Sulaiman) dan Assalangnge;
b. penataan obyek wisata sejarah yang bernuansa keyakinan atau kepercayaan seperti obyek Air Bunda (Bubun Datu) dan Bubun Lamu;
c. peninggalan sejarah, seperti meriam kuno dan benteng Tajojok (Karatuang);
d. ritual upacara, seperti obyek wisata Ayam Puang Ritede; dan
e. pekuburan tua, seperti Awa’tondong (langit-langit), kawasan Pantilang, Loko’Maindo,Bukit Kamanre,Pekuburan Tua Buntu Kamiri Puang Kalando di Padang Sappa.
Berdasarkan jenisnya, penataan obyek wisata budaya dan seni dapat dikembangkan dalam 3 (Tiga) kategori, yaitu :
a. upacara pesta adat perkawinan, bentuk pengembangannya melalui pelestarian nuansa tradisional berdasarkan tingkatan strata sosial yang ada pada masyarakat;
b. prosesi Pemakaman yang merupakan tradisi etnis tertentu perlu di lestarikan;
c. Upacara Maccera Tasi ( Pesta Laut ), Mappacekke Wanua, Pesta Panen dan Kesenian Daerah.
Bentuk penataan obyek agrowisata dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
a. penataan hutan wisata seperti hutan wisata Temboe di Larompong Selatan; dan
b. penataan kawasan agrowisata di Kecamatan Bastem dan Kecamatan Latimojong.
Dinas Pariwisata menentukan prioritas pengembangan ODTW berdasarkan analisis keindahan, keunikan dan aksessibilitas.
Pengembangan ODTW Tirta dilakukan secara bertahap meliputi obyek 1) Pantai Lare-lare 2) Pantai Ponnori 3) Pantai Bone Pance 4) Pantai Mamonta 5) Pantai Salolo 6) Pantai Bone Jambong
Pengembangan ODTW Alam dilakukan secara bertahap adalah :
1. Air Terjun Paraposoang
2. Air Terjun Magaddang
3. Air Terjun Bungalo Tampa
4. Air Terjun Sarasa Katappu ( air terjun kembar )
5. Air Terjun Toga
6. Air Terjun Salosawa
7. Air Terjun Buntu Sawa
Pengembangan ODTW goa, yang akan diarahkan untuk dijadikan sebagai kawasan cagar budaya atau cagar alam adalah goa Ilan Batu, goa Andulan, goa Libani, goa Pompessak, goa Palar.
Pengembangan ODTW sejarah adalah :
1. Lapandoso
2. Air Bubun Datu di Kandoa
3. Kawasan Pantilan obyek Assalangnge
4. Ilalang Bata Bukit Kamanre
Pengembangan ODTW budaya adalah acara pemakaman di kawasan Pantilang (Pantilang dan Tede) di Kecamatan Bastem.
(1) SKPD yang membidangi Pariwisata menentukan indikasi program untuk memberikan strategi pembangunan pariwisata sehingga setiap program yang akan selesai dilaksanakan akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan sector kepariwisataan.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan fungsi koordinasi dan fasilitasi untuk pengembangan kepariwisataan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Indikasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) tahapan yaitu :
a. Tahap pertama untuk periode 2009-2014.
b. Tahap kedua untuk periode 2014-2018.
(1) Penentuan tahap pertama bertujuan untuk meletakan dasar pengembangan dan pembangunan tahap selanjutnya dan memberikan pengaruh langsung terhadap pengembangan sector pariwisata.
(2) Penentuan tahap kedua bertujuan untuk melanjutkan pengembangan dan pembangunan untuk tahap sebelumnya dan menyempurnakan pengembangan dan pembangunan sektor pariwisata secara komprehensif.
Penyusunan indikasi program dilakukan dengan skala prioritas kebutuhan, yang meliputi :
a. program pemasaran pariwisata;
b. program pengembangan SDM;
c. program pengembangan produk pariwisata;
d. program pengembangan prasarana lingkungan; dan
e. program pengembangan perhubungan kepariwisataan.