Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat miskin berhak melaporkan diri dan dapat secara aktif mendaftarkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masyarakat dapat memberikan saran atau aduan atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. (3) Penyampaian saran dan aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction