Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Penanggulangan Kemiskinan yang terintegrasi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi serta pemeliharaan hasil-hasilnya. (2) Penanggulang Kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa harus menyesuaikan dengan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan berkoordinasi dengan TKPK. (3) Penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Your Correction