Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima manfaat penanggulangan kemiskinan merupakan keluarga miskin dan rentan miskin. (2) Keluarga miskin dan rentan miskin sebagai penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction