Correct Article 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Penerima manfaat penanggulangan kemiskinan merupakan keluarga miskin dan rentan miskin.
(2) Keluarga miskin dan rentan miskin sebagai penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
