Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun data kemiskinan berdasarkan pada indikator kemiskinan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (2). (2) Data kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. (3) Data kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data tunggal. (4) Pendataan Penduduk Miskin dan rentan miskin dilaksanakan oleh TKPK secara berjenjang. (5) Hasil pendataan Penduduk Miskin dan rentan miskin di tingkat Desa/Kelurahan dibahas dalam musyawarah Desa/Kelurahan sebelum disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Your Correction