Correct Article 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan meliputi:
a. Kemiskinan;
b. penanggulangan kemiskinan;
c. Program Penanggulangan Kemiskinan;
d. Indikator kemiskinan, data kemiskinan, penerima manfaat;
e. Pelaksana Penanggulangan Kemiskinan;
f. Upaya penanggulangan kemiskinan;
g. Tim Koordinasi penanggulangan kemiskinan;
h. Pembiayaan;
i. peran serta Pemerintah Desa, masyarakat dan pelaku usaha;
j. larangan;
k. pengawasan dan pelaporan;
l. sanksi administrasi;
m. sanksi pidana; dan
n. ketentuan penutup.
Your Correction
