Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan meliputi: a. Kemiskinan; b. penanggulangan kemiskinan; c. Program Penanggulangan Kemiskinan; d. Indikator kemiskinan, data kemiskinan, penerima manfaat; e. Pelaksana Penanggulangan Kemiskinan; f. Upaya penanggulangan kemiskinan; g. Tim Koordinasi penanggulangan kemiskinan; h. Pembiayaan; i. peran serta Pemerintah Desa, masyarakat dan pelaku usaha; j. larangan; k. pengawasan dan pelaporan; l. sanksi administrasi; m. sanksi pidana; dan n. ketentuan penutup.
Your Correction