Correct Article 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pemberdayaan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan kemandirian setelah dilakukan pemberdayaan keluarga miskin dan rentan miskin.
(2) Pemberdayaan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. pelatihan penguatan usaha;
b. penguatan modal usaha ; dan/atau
c. pemasaran hasil usaha.
Your Correction
