Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Keluarga Miskin dan rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan usaha.. (2) Pemberdayaan Keluarga Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. bimbingan tekhnis; b. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; dan/atau c. penyediaan akses modal usaha.
Your Correction