Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menjamin sepenuhnya hak-hak dasar keluarga miskin dan rentan miskin. (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. pelayanan kersehatan; c. pelayanan pendidikan ; dan/atau d. penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman.
Your Correction