Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui : a. perlindungan sosial; b. pemberdayaan keluarga miskin; c. pemberdayaan usaha mikro dan kecil. (2) Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh Pelaku Penanggulangan Kemiskinan. (3) Upaya penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sinergis, berkesinambungan, dan berkelanjutan.
Your Correction