Correct Article 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.
(2) Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dapat melibatkan dunia usaha dan/atau masyarakat.
(3) Pelaksanan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan atas koordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial.
Your Correction
