Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf i, dilakukan dalam bentuk : a. Aksesibilitas terhadap layanan sosial dan dan kualitas hidup; b. Pelayanan kesejahteraan sosial; c. Pelayanan ketahanan sosial.
Your Correction