Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan akses kesempatan kerja dan berusahana sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf g, dilakukan dalam bentuk : a. Penyediaan informsasi kesempatan kerja dan berusaha; b. Pemberian fasilitas pelatihan; c. Penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Your Correction