Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan layanan pendidian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf f, dilakukan dalam bentuk : a. Bantuan biaya pendidikan, atau b. Beasiswa.
Your Correction