Correct Article 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Bantuan layanan pendidian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf f, dilakukan dalam bentuk :
a. Bantuan biaya pendidikan, atau
b. Beasiswa.
Your Correction
