Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf e, dilakukan dalam bentuk Jaminan Sosial kesehatan.
Your Correction