Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, dilakukan dalam bentuk pemberian Bahan Makanan Pokok.
Your Correction