Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, dilakukan dalam bentuk pemberian Bahan Makanan Pokok.
Your Correction
Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, dilakukan dalam bentuk pemberian Bahan Makanan Pokok.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion