Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan potensi diri pendudukan miskin sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a, dilakukan dalam bentuk : a. Bimbingan mental; b. Bimbingan spiritual; c. Pendidikan;dan/atau d. Pelatihan.
Your Correction