Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Nama-Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Luwu yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Nama-Nama Jalan dan Sarana Umum yang ada di Kabupaten Luwu yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction