Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang siapa yang melanggar Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi. (sanksi administrasi masuk ke Pasal 5); (2) Sanksi adminsitrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa denda. (3) Besarnya denda administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran. (4) Tingkat Pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan oleh Polisi Pamong Praja. (5) Tata Cara penetapan Tingkat Pelanggaran Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) dan besarnya denda administrasi sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. BAB X ....
Your Correction