Correct Article 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Rambu Jalan dilakukan oleh Dinas Perhubungan..
(2) Tata Cara Pengawasan terhadap Rambu Jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
