Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Rambu Jalan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.. (2) Tata Cara Pengawasan terhadap Rambu Jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction