Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Jalan baik peruntukan dan klasifikasinya dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. (2) Rambu lalu Lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa : a. Rambu Peringatan; b. Rambu Larangan; c. Rambu Perintah;dan d. Rambu petunjuk. (3) Rambu Lalu Lintas sebagaiama dimaksud ayat (2) dapat berbentuk : a. Rambu Elekronik; b. Rambu Kovensional.
Your Correction