Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan Bermotor yang ukurannya melebihi ukuran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dilarang menggunakan jalan Kelas I. (2) Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (4) dilarang menggunakan jalan Kelas II. (3) Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5) dilarang menggunakan jalan Kelas III. (4) Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (6) dilarang menggunakan jalan Kelas Khusus. BAB VII ....
Your Correction