Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan ditetapkan klasifikasinya berdasarkan indikator : a. kebutuhan Transportasi; b. pemilihan Moda Transportasi; c. perkembangan .... c. perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor; d. muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor;dan e. kondisi Jalan. (2) Kelas jalan ditetapkan menjadi : a. Kelas I; b. Kelas II; c. Kelas III;dan d. Kelas Khusus. (3) Jalan Kelas I dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran: a. lebar tidak melebihi 2.500 mm (Dua Ribu Lima Ratus Milimeter); b. panjang tidak melebihi 18.000 mm (Delapan Belas Ribu Milimeter); c. paling tinggi 4.200 mm (Empat Ribu Dua Ratus Milimeter);dan d. muatan sumbu terberat 10 (Sepuluh) Ton. sumberberat (4) Jalan Kelas II dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran : a. lebar tidak melebihi 2.500 mm (Dua Ribu Lima Ratus) Milimeter; b. panjang tidak melebihi 12.000 (Dua Belas Ribu) Milimeter; c. paling tinggi 4.200 Milimeter, dan; d. muatan sumbu terberat 8 T (Delapan Ton). (5) Jalan Kelas III dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran : a. lebar tidak melebihi 2.100 mm (Dua Ribu Seratus Milimeter); b. panjang .... b. panjang tidak melebihi 9.000 mm (Sembilan Ribu) Milimeter; c. paling tinggi 3.500 mm (Tiga Ribu Lima Ratus Milimeter);dan d. muatan sumbu terberat 8 T (Delapan Ton). (6) Jalan Kelas Khusus dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran : a. lebar tidak melebihi 2.500 mm (Dua Ribu Lima Ratus Milimeter); b. panjang tidak melebihi 18.000 mm (Delapan Belas Ribu Milimeter); c. paling tinggi 4.200 mm (Empat Ribu Dua Ratus Milimeter);dan d. muatan sumbu terberat 10 T (Sepuluh Ton).
Your Correction