Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Current Text
(1) Pemberian Nama Jalan dapat diusulkan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Pemangku Adat;
c. Keluarga/Ahli Waris dari Tokoh Pejuang dan/atau Tokoh Masyarakat yang berjasa kepada Bangsa dan Negara serta Daerah;
d. Kelompok Masyarakat dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat;
e. Perusahaan Pengembang Perumahan bagi Jalan-Jalan di Kawasan Pemukiman yang dibangunnya;
f. Badan Usaha Swasta sejenisnya.
(2) Nama jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan indikator :
a. lebar;
b. panjang;
c. konstruksi; dan
d. lokasi.
(3) Jalan berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama :
a. Nama Pahlawan;
b. Nama Tokoh;
c. Nama Bunga;
d. Nama Hewan;dan
e. Nama Tanaman;
f. Nama-nama .....
f. Nama-Nama lain sepanjang mencerminkan semangat dan kebudayaan Daerah, serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agama, kesusilaan, dan kepentingan umum.
(4) Pemberian Nama Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
