Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, antara lain: a. Jalan Kabupaten; b. Jalan Lingkungan/Desa. (2) Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terletak pada suatu lokasi maupun kawasan tertentu yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Swasta. BAB IV .....
Your Correction