Correct Article 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Current Text
(1) Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, antara lain:
a. Jalan Kabupaten;
b. Jalan Lingkungan/Desa.
(2) Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terletak pada suatu lokasi maupun kawasan tertentu yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Swasta.
BAB IV .....
Your Correction
