Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Current Text
(1) Setiap Jalan harus mempunyai Nama.
(2) Jalan yang diberi Nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Jalan Umum dan Khusus yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, serta Jalan Umum dan Khusus yang dimiliki oleh Swasta.
Your Correction
