Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Jalan harus mempunyai Nama. (2) Jalan yang diberi Nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Jalan Umum dan Khusus yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, serta Jalan Umum dan Khusus yang dimiliki oleh Swasta.
Your Correction