Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud pemberian Nama Jalan yaitu untuk memberikan identitas terhadap Jalan guna mencerminkan semangat dan filosofi Masyarakat. (2) Tujuan pemberian Nama Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. untuk menertibkan penamaan Jalan; b. untuk memudahkan memperoleh informasi dan Transportasi; c. untuk mengiventarisir Nama-Nama Jalan; d. untuk ..... d. untuk mengenang Nama-Nama Pahlawan, Flora, Fauna dan Benda-Benda lain yang memiliki nilai sejarah atau keistimewaan dan keunikan tertentu.
Your Correction