1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, sekertaris DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
7. Inspektorat Kabupaten Luwu selanjutnya disebut Inspektorat adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengawasan Fungsional.
8. Komite Olahraga Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KONI Luwu adalah komite olahraga yang dibentuk oleh organisasi cabang olahraga dan organsisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten Luwu.
9. Komite Olahraga Daerah yang selanjutnya disebut KONI adalah Komite Olahraga Nasional INDONESIA Kabupaten Luwu.
10. Olahraga amatir adalah pengolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan terjadual dalam mengikuti
kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
11. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, ketrampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
12. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
13. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
14. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
15. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
16. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu cabang/jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
17. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
18. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
19. Keolahragaan Daerah adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan daerah dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga yang merupakan bagian dari keolahragaan nasional.
20. Sistem penyelenggaraan keolahragaan daerah adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan daerah.
21. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
22. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
23. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
24. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
25. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
26. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang olahraga.
27. Atlet adalah olahragawan yang mengikuti perlombaan atau pertandingan.
28. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang olahraga.
29. Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara layaknya.
30. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan olahraga.
31. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi dibidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non- material.
32. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
33. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
34. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
35. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.